BANJARBARU, Poros Kalimantan – Syarat penerbangan udara kembali berubah. Pekan ini Satgas COVID-19 Pusat menetapkan kebijakan penumpang boleh tanpa keterangan negatif tes swab.
Ini pun berlaku untuk Bandara Internasional Syamsudin Noor. Penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor bisa mengudara tujuan pulau Jawa-Bali, hanya dengan memiliki sertifikat vaksin dosis kedua ditambah keterangan antigen
Jika penumpang hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka akan tetap wajib swab tes PCR.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian membenarkan penerapan aturan yang berlaku mulai hari ini.