Adapun permohonan utama atau altenatif 1, meliputi:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
3. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan sebagai berikut: Paslon 1 didiskualifikasi/dibatalkan. Paslon 2, memperoleh 843.595 suara.
4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar