JAKARTA, Poros Kalimanran – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku berhati-hati dalam memproses Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar tak berbahaya bagi kaum perempuan.
Hal tersebut disampaikan Puan saat menggelar audiensi dengan sejumlah akademisi dan aktivis perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/1/2022).
“Ini UU saya sudah baca ada 12 bab, 73 pasal, ya yang akan muncul di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) itu harus satu-satu kita sisir. Karena apa? Kalau kemudian kita tidak hati-hati ini juga berbahaya bagi perempuan,” tandasnya.
Ia mengaku proses penyusunan sebuah regulasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ada apa sih? Kenapa DPR enggak mau? Kok dimundur-mundurin? Ada apa? Saya berkeyakinan bahwa satu undang-undang itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, enggak boleh kita terobos-terobos,” ungkap salah satu Ketua DPP PDIP itu.
Puan pun meyakinkan RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/222). Setelah disahkan, RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah mengenai pasal dan babnya.
Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan iktikad DPR dalam menggarap RUU TPKS, yang sebelumnya berjudul RUU PKS, lantaran pembahasannya molor bertahun-tahun.
Sementara, kasus-kasus kekerasan seksual terus bermunculan.
Presiden Jokowi pun berharap RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Senada dengannya, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Achmad menuturkanX pihaknya mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.