BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, akhir-akhir ini menjadi momok menakutkan.
Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat sejak bulan Agustus lalu dan puncaknya terjadi pada bulan September dengan 78 kasus.
Lebih lanjut, hingga 18 Oktober 2022 jumlah kasus gagal ginjal akut dilaporkan sebanyak 206 kasus dari 20 Provinsi dengan angka kematian 99 anak. Berlanjut di tanggal 21 Oktober, Kemenkes RI telah melaporkan kasus GGAPA bertambah menjadi 241 kasus dengan intensitas kasus yang meningkat di bulan kebelakang.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes banyak kasus yang terjadi pada anak dengan rentang usia 0-11 bulan sebanyak 26 kasus, lalu rentang usia 1-5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian 6-10 tahun dengan total 37 kasus, dan 11-18 tahun dengan 25 kasus.
Melihat adanya kasus ini, Dinkes Banjarbaru langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Nomor 443/3179/YanSDK/Dinkes pertanggal 20 Oktober 2022 kemarin.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Banjarbaru, dr. Budi Simanungkalit, M.Kes.
“Kita selaku Dinas Kesehatan sudah menyampaikan SE terkait GGAPA tersebut,” ucapnya pada Poros Kalimantan, Senin (24/10/22) siang.
Dalam poin ketujuh surat edaran tersebut dengan jelas berbunyi : “Tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan (Fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan (parasetamol dan lainnya) dalam bentuk sediaan cair (drop dan sirup) baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan dari semua merek, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini artinya, seluruh tenaga kesehatan khususnya yang ada di Banjarbaru dilarang keras meresepkan obat-obatan jenis sirup kepada para pasien.