Lebih jauh Tim AnandaMu lanjutnya, juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pasal 7 ayat 2 lanjutnya, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik. Namun kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
“Bawaslu bisa mengkaji apakah Pilwali berjalan sesuai aturan atau sebaliknya. Jika menyalahi kami minta Pilwali diulang. Ini agar tidak terjadi preseden buruk demokrasi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin Subhani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilwali. Selanjutnya Bawaslu Banjarmasin lanjut Subhani, akan melakukan pengkajian awal terhadap laporan, untuk menentukan syarat formil dan materil, dan jenis pelanggaran apa yang disampaikan.
“Nanti setelah pengkajian awal jika belum lengkap, kami minta lengkapi. Jika sudah lengkap dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Hal ini sama dengan dua laporan yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Banjarmasin,” pungkasnya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar