Ada pun jika tidak dapat memenuhi hal di atas, dapat menunjukkan surat vaksin, mau pun bukti test Covid-19 seperti PCR atau Antigen, dan wajib mengenakan masker.
“Boleh saja masuk, namun harus memenuhi hal tersebut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Pemeriksaan dokumen terhadap pengendara mau pun masyarakat dilakukan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dikarenakan masih tingginya angka penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kalsel.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota, yang sepakat untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalsel pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan 5M (Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, Memakai masker, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar