Usai insiden menegangkan itu, proses hukum kemudian digelar. Yusup hadir sebagai saksi.
Jika Iyan masih hidup, ia pastilah dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman 20 tahun penjara. Tapi karena pelaku meninggal dunia, kasusnya dihentikan polisi. Tak tanggung-tanggung; diberikan SP-3.
Keputusan ini disampaikan Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofiqoh Yunianto dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023), di Joglo Polres Tala.
Sementara itu, Ipda Amaral Tanya Hutahean, polisi yang jempol kanannya putus saat penangkapan, berangsur-angsur kondisinya mulai stabil. Hanya saja ia mesti menerima fakta, bahwa jumlah jari di kakinya kini hanya ada sembilan.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara