“Lima smartphone juga kami amankan. Kelimanya diduga merupakan barang curian,” bebernya.
Berdasarkan penuturan pelaku. Usai memperoleh handphone curian, ia langsung menjualnya ke tempat penadah (A). Harga sekitar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per unit.
Selain itu KA juga mengaku, telah melakukan aksi penjambretan lebih dari sekali.
“Ada 11 kali aksi penjambretan yang dilakukan pelaku. TKP-nya mulai dari Banjarbaru dan Cindai Alus, Martapura,” ujar Zuhri.
Lantas ketiganya diamankan di Polres Banjarbaru. Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Iptu Zuhri pun menghimbau. Para pengendara agar lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara