PARINGIN, Poros Kalimantan – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelajar di SMPN 2 Paringin, Kamis (4/11/2021) tadi.
Ketua GOW Kabupaten Balangan, Megawati Ulpah Supiani mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi, serta edukasi kepada para pelajar di Balangan. Khususnya dalam hal penggunaan media sosial dengan tepat, sesuai aturan yang ada.
“Tujuan kami untuk melakukan sosialisasi UU ITE kepada sekolah itu agar anak-anak tahu, bahwa penyalahgunaan UU ITE itu bisa mendapatkan hukuman atau sanksi. Disinilah peran kami selaku GOW, akan terus menyampaikan kepada pelajar, agar bijak dalam menggunakan Medsos,” ucapnya.
Megawati juga berharap, agar semua pelajar nantinya bisa memanfaatkan waktu luangnya, untuk tetap fokus belajar walaupun secara daring.
“Kami berharap kepada seluruh anak-anak sekolah bisa belajar dengan fokus, walaupun secara daring. Agar mendapatkan nilai yang maksimal,” harapnya.