SAMARINDA, Poros Kalimantan – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menjalani sidang perdana atas kasus suap di lingkup Pemkab PPU. Dia didakwa menerima aliran dana suap sebesar Rp 5,7 miliar.
Sidang terhadap Abdul Gafur Mas’ud berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini juga dilakukan terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
“Dakwaan ini untuk mengkonfirmasi bahwa untuk Ahmad Zuhdi sudah terbukti melakukan perbuatan pidana yaitu memberi suap kepada AGM selaku Bupati PPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian saat ditemui usai persidangan.
Dijelaskan Ferdian, dalam sidang dakwaan tersebut, AGM tak hanya menerima aliran dana dari Ahmad Zuhdi yang merupakan pemilik perusahaan swasta yang mendapat 9 proyek lelang dari Dinas PUPR. Namun suap juga didapatkan dari sejumlah pihak.
“Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya,” ungkap Ferdian.
Selain aliran dana suap dari pekerjaan proyek, AGM pun diduga mendapatkan sejumlah uang guna memuluskan langkahnya dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim beberapa waktu lalu.