BATULICIN, Poros Kalimantan – Ketua KPU Tanah Bumbu (Tanbu), Puryadi menjelaskan tata cara pencoblosan yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Diketahui, mereka yang belum DPT akan masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kami persilahkan masyarakat untuk melaporkan ke PPS setempat dan membawa KTP Elektronik-nya,” katanya, Selasa (13/2/2024).
Ia menyebut, nanti petugas akan mengarahkan para pemilih ke TPS sesuai alamat KTP untuk memasukkannya ke DPK.