BANJARBARU, Poros Kalimantan – Inovasi terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini melalui Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus), dengan menghadirkan Kotak Pengaduan Indikasi Korupsi (KOPIKU).
KOPIKU ini, guna mencegah dan menindak indikasi korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kota Banjarbaru. Sehingga masyarakat Banjarbaru bisa terlibat langsung, jika mengetahui ada indikasi korupsi di Kota Banjarbaru. Sehingga masyarakat bisa melaporkan, menulis dan memasukkan langsung indikasi korupsi yang ditemuinya melalui KOPIKU.
Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primanandra mengungkapkan, KOPIKU ini sudah disebar pada puluhan titik pelayanan publik di seputar kota Banjarbaru.
“Kotak Pengaduan Indikasi Korupsi (KOPIKU) ini sudah kami sebar pada titik titik pelayanan publik, bersama Inspektur Kota Banjarbaru, Drs Rahmat Taufik, dalam rangka kerjasama antara APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintahan) dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” ungkapnya saat ditemui Poros Kalimantan, Jumat (12/3/2021) tadi.