“Anak ulun tiga orang, masih kecil, dan paling besar usia 12 tahun,” ungkapnya.
Keseharian pelaku ini sebagai pengupas kulit bawang merah di pasar 5 kota Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrez Tala AKP Endris A Dinindra membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku digelandang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Dan pihaknya menghimbau, kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap barang bawaan, apalagi ketika berada di tempat keramaian. Karena, kejahatan tak hanya berdasar kepada niat, juga tergantung dari kesempatan yang ada. []
Penulis: Ardian
Redaktur: Ananda Perdana Anwar