JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah menambah dan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. Keputusan itu diambil dengan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB yang diteken pada 11 Oktober 2022, cuti bersama Idul Fitri 2023 adalah 21,24,25 dan 26 April. Sementara 22,23 April merupakan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Namun, berdasarkan revisi SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 29 Maret, cuti bersama Idul Fitri 2023 menjadi 19,20,21,24 dan 25 April. Sementara 22,23 April merupakan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (29/3).
Muhadjir menjelaskan. Pertimbangan menggeser dan menambah cuti lebaran ini demi menghindari kemacetan di masa mudik.