BANJARBARU, Poros Kalimantan – PPKM level IV di Banjarbaru diperpanjang hingga 20 September 2021. Perpanjangan ini tentu saja berdampak pada pendapatan pelaku usaha, termasuk pedagang.
Para pedagang mau tak mau harus mengikuti aturan jam operasional. Mulai pukul 08.00 Wita, hingga maksimal 20.00 Wita.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari berpendapat. Alangkah baiknya ada kelonggaran batasan jam operasional. Artinya ada dispensasi. Karena tidak semua warung atau tempat usaha beroperasi sejak pagi.