BANJABARU, Poros Kalimantan – Usai jalani vonis penjara 3 bulan 15 hari di Kota Baru, eks Pimred Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi bebas, persis di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8) kemarin.
Seperti pemberitaan sebelumnya Majelis Hakim menganggap karya jurnalistik Diananta yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel bermuatan SARA dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditemui salah satu penginapan di Jalan Pramuka KM 6 Banjarmasin Selasa (18/8) siang tadi, Diananta merasa kasus yang menimpanya ini bentuk ketidaksempurnaan dari UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dirinya merasa UU tersebut harus segera direvisi, karena belum sempurna.
Selain itu, Diananta juga mengkritisi UU ITE yang terkesan membelenggu seorang Jurnalis, dalam melaksanakan tugas. Sehingga bisa menimbulkan rasa was-was, takut dan tertekan.
“Seorang Wartawan harus bekerja dalam suasana bebas dan merdeka,” ungkapnya.
Kendati sempat menjalani masa penahanan, yang membuatnya tidak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga. Diananta juga mengaku sempat mendapatkan beberapa perlakuan diskriminasi. Tapi dirinya berjanji akan terus kritis.
“Vonis ini tidak akan membungkam saya. Saya tetap akan kritis,” tegasnya.
Diananta merasa prihatin, dengan sikap Dewan Pers selama ini. Dari kasus ini bergulir hingga naik ke kejaksaan, Dewan Pers terkesan diam.
“Tidak ada sikap resmi dari Dewan Pers terkait kasus ini. Ketika Wartawan sudah babak belur, dihukum dan berstatus sebagai mantan narapidana, Dewan Pers baru mengambil sikap,” bebernya kepada awak media.