JAKARTA, Poros Kalimantan – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menanggapi pemberitaan yang disampaikan kuasa hukum dari terdakwa WN India atas nama Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis / berinvestasi.
Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).
“Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin / rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan, ya itu untuk berlibur,” ujar Bong Bong melalui keterangan, Selasa, (25/1/2022).
Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin / rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja.
“Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan, ya itu untuk berlibur,” ujar Bong Bong melalui keterangan, Selasa, (25/1/2022).
Imigrasi Jakarta Utara juga menegaskan terkait kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan izin tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, yang di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan fakta bahwa WN India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.
Tak hanya izin tinggalnya saja yang berakhir tetapi paspor milik WN India atas nama Kuldeep juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga yang bersangkutan bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay.
Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditanda tangani pada tanggal 29 September 2020.
Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor.
Padahal sebagaimana diketahui, terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Hal inilah yang mendasari bahwa Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum Pandemi Covid-19.
Sehingga situasi pandemi tidak bisa dijadikan alasan. Selain itu, WN India atas nama Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada kantor imigrasi setempat.
Kuldeep Singh diamankan oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
“WN India atas nama Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara, sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja.
Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di DKI Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” jelas Bong Bong.
Imigrasi Jakarta Utara menyampaikan, penasehat hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WN India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon.
Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor: 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
“Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WN India atas nama Kuldeep Singh,” pungkasnya. []
Sumber: beritasatu
Editor: Ananda Perdana Anwar