Dari rekaman CCTV, polisi mendapati bukti jika korban dibawa oleh seorang pengendara motor.
“Korban katanya diimingi uang Rp 50 ribu oleh pelaku,” ungkapnya.
Kurang dari 24 jam polisi menangkap kedua pelaku. Pembunuhan pun terungkap.
Mayat korban berhasil ditemukan di jalan Inspeksi Pam Timur, Kolam Regulasi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros di bawah jembatan.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia terikat tali rafia warna hijau, pada kaki yang terbungkus kantong plastik hitam.
Tersangka mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ dalam manusia untuk mendapatkan uang.
Sumber: suara.com/kumparan.com
Editor: Musa Bastara