“Pendapat hakim anggota di persidangan adanya perbedaan. Hakim anggota dua melihat kebenaran secara materiil,” ungkapnya.
Ansharuddin sendiri, dituduh melakukan penipuan dengan menyerahkan cek kosong pada Dwi Putra Husni senilai Rp 1 miliar.
Atas dugaan itu Ansharuddin yang merupakan bupati Balangan periode 2016-2021 dilaporkan ke Polda Kalsel. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar