Untuk Pemerintah Daerah/Badan Usaha maupun perorangan, tempat parkir di luar ruangan milik jalan dilaksanakan dalam bentuk Tempat Khusus Parkir (TKP). Seperti taman atau gedung parkir. “Izinnya melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” ucapnya
Selain itu, izin TKP juga dapat diajukan melalui website intanbjb.banjarbarukota.go.id. Izin ini ditujukan bagi pelaku usaha yang usaha pokoknya bukan penyelenggaraan parkir, alias tak punya lahan khusus parkir.
“Pengajuan izin parkir luar ruangan melalui OSS-RBA tingkat risikonya akan diukur sesuai dengan kategori risiko OSS-RBA,” tambahnya.
Nantinya izin parkir yang terbit melalui aplikasi OSS-RBA maupun Intan BJB tetap harus punya rekomendasi maupun validasi dari Dishub Banjarbaru.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara