BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Kota Banjarbaru kembali akan menggodok perda baru dari raperda yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin, (1/10/2021).
Ada pembahasan raperda yang menarik, yaitu tentang bantuan pesantren dan retribusi izin trayek.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menuturkan, khusus retribusi izin trayek memang perlu untuk direvisi.
Memang sebelumnya sudah ada perda menyangkut hal tersebut. Namun itu sudah lama terbitnya yaitu tahun 2011.
“Karena perkembangan juga maka perlu adanya revisi untuk perda ini,” jelasnya.
Retribusi ini adalah pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada atau beberapa trayek tertentu dalam Daerah.