BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tiga buah raperda yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru pada akhir Maret 2021 lalu telah mendapatkan kepastiannya dari DPRD Kota Banjarbaru. Pada rapat paripurna, Senin, (14/06/2021), Panitia Khusus (Pansus) memberikan keputusan terhadap ketiga raperda.
Pada raperda pertama, mengenai bantuan hukum terhadap masyarakat miskin disampaikan oleh Pansus I Juru bicara Pansus I Sukardi.
“Berdasarkan pembahasan dari April hingga Mei, maka Pansus I merekomendasikan untuk ditetapkan menjadi raperda,” jelas Jubir Pansus I Sukardi.
Bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut, Sukardi mengatakan sudah dibahas bersama dengan SKPD terkait hingga studi banding ke Kementerian.
Kemudian, raperda mengenai kerjasama daerah juga dinyatakan direkomendasikan menjadi perda.
Hal tersebut dipastikan oleh Jubir Pansus II, Taufikurahman. Di mana setelah dibahas secara mendalam, maka peraturan memuat sampai 13 bab dan 107 pasal.