“Setelah diinterogasi, barang bukti HP yang dibegal sudah mereka jual ke Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut,” tambahnya.
Beruntung, kedua buah HP berhasil didapatkan kembali oleh tim Kepolisian.
Diketahui pula, PN telah memiliki catatan kriminal sebelumnya yakni residivis penjambretan. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 365 KUHP. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar