Karena itu, perlu adanya peraturan untuk penanganan bencana daerah tersebut.
“Agar nantinya saat penanganan tak ada lempar tangan. Sehingga ke depan lebih teratur,” pungkas Fadliansyah.
Dalam rapat ini, DPRD juga menyetujui dua raperda yang sebelumnya sudah dibahas. Yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2020. Serta ada pula penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan perubahan tahun anggaran 2021. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar