BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin merilis data Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) KIR selama tahun 2021.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha UPTD PKB, Endra Wahyudi Putra mengatakan.
Dari data base Dishub, ada sebanyak 11.025 unit KBWU di Banjarmasin.
“Namun hanya ada 8.734 yang melaksanakan uji KIR,” kata Endra, Selasa (24/5/2022) siang.
“Uji KIR dilaksakan dua kali selama setahun. Artinya, per enam bulan sekali wajib melaksanakan KIR,” lanjutnya.
Endra menyebutkan. Selama 2021, berarti sebanyak 2.291 unit kendaraan yang tidak uji KIR.
Untuk diketahui, ada empat jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR. Di antaranya angkutan barang, angkutan penumpang umum, kereta gandeng, dan kereta tempel.