BANJARBARU, Poros Kalimantan – Terdakwa kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah dituntut lima dan empat tahun penjara. Plus Rp200 juta. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang, Rabu (26/4/2022) siang.
Seperti diketahui. Aida adalah pejabat Sekretariat DPRD Banjarbaru. Sementara Akhmad Syaifullah selaku penyedia barang.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Banjarbaru, Nala Arjuno mengungkapkan. Dalam sidang tersebut, Aida dituntut lima tahun masa penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
“Untuk pelaku pengadaan barang Akhmad Syafullah dari CV Kiaratama Persada dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Juga dikenakan denda Rp200 juta,” ujarnya mewakili Kejari Banjarbaru, Hadiyanto.
Kedua terdakwa mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan. Jika tak bisa, maka hukuman penjara akan ditambah 6 bulan.