Kunjungan dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Selatan yang katanya pernah datang meninjau hanya memberikan bantuan benih (bibitt). Padahal lahan mereka belum pulih dan belum bisa ditanami.
Dwi pun mengingatkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap para petani sesuai UU No 41 tahun 2009 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di dalam 2 produk UU tersebut sangat jelas peran Negara lewat Pemerintah harus hadir membantu para petani korban bencana termasuk ganti rugi gagal panen petani.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan lebih peka terhadap penderitaan petani para korban banjir diberbagai tempat di Kalimantan Selatan.
“Termasuk dugaan adanya pencemaran air atau sungai di sungai danau yang juga mengakibatkan matinya tanaman padi dan horti serta ikan-ikan yang sedang dibudidayakan bahkan yang di sungai juga pada mati,” ucapnya.
Menurutnya, jika Pemerintah Daerah tidak segera merehabilitasi lahan-lahan pertanian dan ganti rugi gagal panen tersebut maka SPI Kalsel akan menempuh jalur hukum menggugat Pemerintah Daerah.
“Walau pun kami akan berupaya maksimal dulu melalui jalur komunikasi dan diplomasi dengan Para Pimpinan Instansi terkait. Mencari solusi bersama adalah hal utama yang akan kami lakukan sebelum memilih opsi menggugat,” jelasnya.
Dalam hal ini pula, Dwi langsung menghubungi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Syamsir Rahman di depan para petani desa Aluan Besar Kabupaten HST, lalu beliau Bapak Syamsir Rahman menjadwalkan rencana hari selasa 22 Juni 2021 rapat membahas hal tersebut. “Semoga dipertemuan nanti akan ada gambaran aksi nyata untuk menyelamatkan petani banua korban bencana,” pungkasnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar