“Serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan. Adapun nilai BSU yang diberikan untuk setiap pekerja sebesar Rp 1 juta per pekerja,” terangnya.
Dijelaakannya, para pekerja penerima BSU dapat langsung mencairkan bantuan tersebut melalui ATM atau mendatangi kantor BRI terdekat, untuk pengaktifan rekening BRI apabila sebelumnya belum memiliki rekening BRI. Sampai dengan akhir tahun 2021, Pemerintah menargetkan total penerima bantuan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 8,7 juta pekerja dan buruh. Dengan total nilai Rp 8,7 Triliun yang disalurkan melalui bank-bank HIMBARA.
“Sejalan dengan strategi perseroan business follow stimulus, BRI terus berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah menanggulangi dampak pandemi COVID-19 pada masyarakat, melalui berbagai penyaluran bantuan sosial,” pungkas Agus.
Editor : Zepi Al Ayubi