BATULICIN, Poros Kalimantan – Seorang pengedar narkoba, TA (28), diringkus Polres Tanah Bumbu.
Diketahui, pelaku adalah pengedar antar provinsi. Ia berhasil ditangkap di Gang Musyawarah, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita 12 paket sabu lebih setengah kilogram dan 59 butir obat ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, Iptu Anang Setyawan, Selasa (6/2).
Lebih rincinya, 12 paket seberat 594,32 gram, 9 butir obat ekstasi warna kuning berlogo Spongebob, serta 50 butir ekstasi merah muda berlogo channel.
“Selain itu, ada 32,1 gram sabu yang hampir dibuang pelaku dalam sebuah gelas,” tuturnya.