JAKARTA, Poros Kalimantan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, mulai mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemenuhan hak bersyarat, terhadap narapidana sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sosialisasi ini diikuti seluruh unit kerja Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual berpusat di Ruang Rapat Dr Saharjo, Kantor Ditjenpas Jakarta, Senin (22/8/2022) tadi.
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan ini, ylsudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Presiden Jokowi menegaskan, berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
Menanggapi, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengungkapkan, terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, menguatkan posisi Pemasyarakatan.
“Sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana,yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif,” ucapnya.
Senada, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menyampaikan, Pemasyarakatan telah memasuki pemajuan melalui penetapan UU Pemasyarakatan yang baru.
“Para Insan Pemasyarakatan Kalsel harus merespon dan mempersiapkan dengan baik. Agar cita-cita, serta harapan pemberlakuan undang-undang tersebut semakin cepat diimplementasikan,” pungkasnya.