Untuk diketahui, Tersangka Pedofil MTS (33) diamankan pada Minggu (21/2/2021) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan barang bukti mulai dari telpon genggam, beserta kartu SIM dan kartu memori berisi foto korban. Serta akun Facebook dan Twitter.
Terungkapnya kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur di Kabupaten Tapi ini, berawal dari laporan masyarakat terkait kepada polisi, terkait salah satu akun media soal-soal yang memposting foto berbau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpunan Poros Kalimantan.com, dari lingkungan tempat tinggal Tersangka MTS (33), ternyata Tersangkanya memiliki kepribadian yang pendiam. MTS (33) juga diketahui belum menikah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MTS dijerat dengan pasal berlapis, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 81 junto Pasal 76D dan Pasal 82 jonto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 KUHP, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Sofyan
Editor : Zepi Al Ayubi