BANJARBARU, Poros Kalimantan – Fakta baru kasus penipuan berkedok pengobatan spiritual melalui aplikasi TikTok terungkap.
Sebelumnya diberitakan, pelaku NF menipu KPR sampai ratusan juta. Embel-embelnya, ia bisa mengatasi guna-guna dari jarak jauh.
Diketahui, ternyata NF merupakan residivis perkara penggelapan uang di tahun 2020. Ia mendekam di Lapas Tasikmalaya selama 1 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menyebut, kini pelaku telah ditangkap setelah di-back up Resmob Polrestabes Bandung.
Pasalnya pelaku sendiri menetap di sebuah rumah kontrakan di Bandung, Jawa Barat.
“Usai diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil kejahatan ini telah habis digunakan untuk membayar utang dan membeli koin TikTok. Total Rp76 juta,” ungkap AKP Syahruji.