BARABAI, Poros Kalimantan – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria yang membawa senjata Tajam (sajam) tak berizin.
Pria itu berinisial SM (40). Warga Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU). Ia diamankan di depan rumah warga, Sabtu (11/11) kemarin.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan lewat Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad Husaini membeberkan kronologi penangkapan.
“Berawal dari laporan warga yang melihat SM sedang duduk di pelataran rumahnya dengan membawa benda mencurigakan di pinggang,” tuturnya, Minggu (12/11/2023).
Saat didekati, ternyata ia membawa parang lengkap dengan kumpang. Parang itu diikat di pinggang.