“Ternyata benar. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 botol alkohol medis. Di antaranya, 5 botol Alkohol 95 persen cap Gadjah kemasan 300 mililiter, 6 botol Alkohol 95% cap Gadjah kemasan 100 ml dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 263 ribu,” sebutnya.
Dari pengakuan pelaku asal warga Banjarbaru ini, alkohol tersebut Ia jual kepada orang yang sering mabuk di wilayah itu.
“Terhadap pelaku, kita bawa ke Polsek Martapura Kota guna dilakukan pembinaan,” ucapnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar