BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Seiring dengan ditolaknya gugatan warga terhadap program revitalisasi pasar Batuah di Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin beberapa waktu lalu, Pemko Banjarmasin kian mantap untuk segera merealisasikan rencana revitalisasi pasar tersebut.
Walaupun saat ini warga Kampung Batuah tetap bersi keras menolak dan tengah mengupayakan hukum banding terhadap hasil putusan sah tersebut.
“Saya berharap warga bisa menghargai putusan itu,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Senin (19/9/2022).
Disinggung kapan mulai melakukan penertiban di lahan aset milik Pemko Banjarmasin itu, Ikhsan menjawab bahwa perlu dibicarakan kembali dengan stakeholder terkait.
Namun ia menegaskan realisasi program strategis dari Pemko Banjarmasin ini akan segeranya dilakukan. Jika tidak ada kendala kembali.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengelar rapat internal untuk membahas kelanjutan rencana revitalisasi.