Tapi, di sisi lain, juga tak bisa dibantah. Banjarbaru baru adalah salah satu pemasok tanah merah di Kalsel.
“Tanah merah ini di dapat dari mana? Tentunya dari aktivitas galian c yang ada,” sebutnya.
Karena itu, Agus punya saran. Mesti disusun produk hukum dengan beberapa klasifikasi penting. Misalnya, ada perda yang mengatur wilayah kawasan. Di mana juga memuat aturan pertambangan.
“Misal, aktivitas pertambangan diperbolehkan. Namun tidak membuat lubang-lubang yang merusak lingkungan,” katanya.
Intinya, Pemko maupun DPRD Banjarbaru mesti punya ide cemerlang. Bisa membuat kebijakan yang positif untuk kemajuan ibu kota provinsi.
“Perda jangan terlalu kaku. Yang penting, ada tatanan yang menuliskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di suatu wilayah,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur