BANJARBARU, Poros Kalimantan – Penemuan bayi yang dibuang di Kota Banjarbaru dalam beberapa minggu terakhir ramai menjadi perbincangan.
Sebab, dalam dua pekan ada dua bayi yang ditemukan warga di beberapa tempat berbeda.
Pertama, di Lambung Mangkurat C, Kelurahan Palam pada (29/11) lalu, dan yang kedua di depan ruko sekitaran Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning (4/12).
Berdasarkan keterangan yang didapat Poros Kalimantan dari kepolisian, posisi pelaku pembuangan bayi di Trikora masih di dalam sel tahanan.
“Posisi pelaku (ibu) pembuangan bayi masih di Polsek Banjarbaru Utara,” ucap Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas, Jumat (16/12/22) pagi.
Selain itu, dari keterangan kepolisian si Ibu terancam pasal 305 KUHP. Yang mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Lalu, apakah ibu dari bayi tersebut dapat terbebas dari ancaman penjara?
Poros Kalimantan mencoba menghubungi pengacara kondang sekaligus mediator ternama Kalsel sekaligus pendiri Firma Hukum Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie SH MH.