RANTAU, Poros Kalimantan – Anggota DPRD Tapin dari Partai Keadilan Sejahtera menilai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang di antara materi muatannya tentang investasi minuman keras (Miras) di sejumlah tempat di Indonesia, akan timbulkan masalah dan harus segera direvisi.
Gilang Firdaus Helmi Anggota DPRD Tapin dari PKS meyakini, kedati investasi dan produksi hanya di perbolehkan di beberapa provinsi, peredarannya akan merajalela sampai ke provinsi lain.
“Saat kondisinya seperti ini saja kita sudah kesulitan mengendalikan peredaran miras ilegal, apalagi nanti kalau produksi dilakukan secara besar-besaran,” ucapnya.
Gilang beranggapan investasi pada Miras tidak cocok di Indonesia dan bisa menyebabkan kerusakan moral pada masyarakat yang notabene tidak konsumtif dengan miras.
“Coba kita pikirkan investasi miras dibuka, outputnya pasti produksi besar-besaran, lalu pasarnya ke mana? dipromosikan di mana? Di negri ini, miras hanya digunakan untuk ritual adat bukan konsumsi,” ujarnya.