PELAIHARI, Poros Kalimantan – Tahun ini rencananya tilang manual akan kembali diterapkan. Di Kabupaten Tanah Laut, metode ini belum lagi diberlakukan. Tetapi para sopir angkutan barang ramai melakukan uji berkala atau biasa disebut uji KIR.
Pengujian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) di Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Laut. Hal ini rutin diikuti para sopir agar mengetahui kelayakan mobil mereka.
Menurut Kepala UPT PKB Dishub Tala, Prawono, kabar penerapan kembali tilang manual ini membangkitkan kesadaran para sopir. Bahkan terjadi peningkatan sekitar 50 persen daripada hari biasa.
“Saya sangat mendukung tilang manual ini. Lantaran jika diterapkan, maka pemeriksaannya akan menyeluruh, mulai dari SIM, pajak maupun KIR,” katanya, Senin (22/5/2023).
Sementara untuk pemetaan pelaksanaan uji berkala telah disusun. Lokasinya di tempat rawan kecelakaan. Terutama di Kecamatan Batu Ampar, Jorong dan Kintap.
“Di sana sering ada aktivitas angkutan perusahaan kelapa sawit dan batubara, tidak semata mobil pikap,” imbuh Prawono.
Uji berkala baru akan dimulai bulan Juni. Sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi terkait penggunaan jalan umum bagi angkutan berat.