Usai menangkap HS, tambah Subagyo, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.00 WITA berhasil mengamankan pelaku MR didalam rumahnya di Desa Setiap Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam pak plastik klip, satu buah keranjang plastik, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor beserta kuncinya merk Yamaha Vixion.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha, satu unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta kunci dan STNK, dan uang tunai sebesar Rp2.900.000.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” demikian Subagyo.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar