JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.
Dalam UU IKN disebutkan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo.
Penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dilakukan presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
Masa jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita lima tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki nama siapa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Nama itu sudah dikantongi Jokowi.
“Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau saya tidak tahu,” kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Umum PPP ini yakin Jokowi memilih orang yang tepat untuk memimpin ibu kota negara baru.