Sebelumnya diberitakan, transaksi jual beli miras yang dilakukan JN terendus kepolisian. Penyebabnya, dua orang terciduk karena membawa miras oleh unit patroli Sat Samapta Polres Banjarbaru, Kamis (19/1) dini hari lalu.
Saat diamankan, (SH) dan (SHM) kemudian diketahui membeli minuman haram tersebut di lapak jualan JN yang beralamat di Jalan P.H.M.Noor Sungai Ulin, Banjarbaru.
Buntutnya, kedua orang tersebut dimintai keterangan dan surat pernyataan tidak lagi melakukan atau membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol. Sementara JN harus menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara