Sementara, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Namun untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dalam surat edaran tersebut, THR dibayarkan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021, sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Maka Pemerintah Daerah harus bisa memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Perusahaan juga diminta dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021, sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar