BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna DPR RI.
Berkenaan dengan renacana itu, Kaporesta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menerangkan, hal tersebut memang menjadi perhatian dari aparat kepolisian.
Diungkapkannya, hasil rapat bersama secara daring dengan Wakapolri dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mogok kerja buruh secara bersamaan dan unjuk rasa ke DPR RI terkait Omnibus Law, seminimal mungkin akan diminimalisir.
Rachmat mengharapkan, agar di Banjarmasin tidak terjadi aksi demonstrasi, apalagi melakukan pengiriman buruh ke Jakarta.
Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan klaster buruh.