“Sampai saat ini sudah 14 saksi yang diperiksa. Kedua tersangka juga akan kembali kami periksa, karena sebelumnya statusnya masih sebagai saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjuntho, menerangkan penetapan dua Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IPad, Jumat (12/11/2021) malam.
Kedua Tersangka dalam Tindakan Pidana Korupsi ini, adalah Saudara AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan Saudara AS selaku penyedia barang
Diakuinya, dengan adanya penetapan tersangka ini, selanjutnya Tim Penyidik akan mempercepat proses penyidikan perkara. Untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16), untuk dilakukan penelitian atau prapenuntutan. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Akhir april 2021 lalu.
Kejari Banjarbaru juga sudah melakukan penyitaan barang dan dokumen Terkait kasus ini. Total ada 30 unit komputer tablet (IPad) yang diamankan pihak penyidik Kejaksaan.
Tim Penyidik menduga, bahwa pengadaan IPad ini ada kemungkinan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai kontrak. Kasus dugaan korupsi pengadaan IPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru ini menggunakan anggaran APBD Kota Banjarbaru, dengan nilai Sekitar Rp 600 juta.
Penulis : Wahyu Aji Saputra
Editor : Zepi Al Ayubi