MARTAPURA, Poros Kalimantan – Setelah satu tahun, proses hukum dugaan korupsi Bendahara Bawaslu Banjar memasuki babak baru. Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Martapura (P21), Rabu (20/7/2022) siang.
Sebelum di antara ke Kejari Martapura Tersangka SP sempat menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum “Mohon doanya semoga saya sukses,” ujarnya
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Noor juga sempat memberi komentar pada awak media. Ia menyatakan sulit untuk meringankan ataupun membuktikan kleinnya tidak bersalah.
“Uang itu dari kas Bawaslu sudah keluar, dia tidak bisa membuktikan uang itu untuk apa,” jelasnya.
Dalam kasus itu Polres Banjar, menyita rumah senilai 500 juta, sertifikat dan rekening koran tersangka “Aset dan berkas yang kami sita itu untuk pengembalian uang negara,” ujar kasat Reskrim iptu Fransiskus Manaan.