Tak main-main, karena kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa maka pangsa pasar penjualan barang haram ini diduga diperuntukkan untuk kalangan mahasiswa.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diduga merupakan pemakai dan juga kurir narkoba.
“Untuk kasus ini akan kita lakukan pengembangan,” beber Jordy.
Kedua pelaku, terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun pidana dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun hukuman penjara.
Reporter : Putri Nadya Oktariana