BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali mengungkap tersangka baru kasus korupsi pengadaan IPAD di Sekretariat DPRD Banjarbaru.
Terbaru, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru resmi ditahan, Jumat (8/9) kemarin. Tersangka berinisial MJS.
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra membenarkan penahanan MJS tersebut. “Ia memang benar tersangka. Sudah diamankan dan P21,” kata Essandra via seluler, Sabtu (9/9) siang.
Penetapan tersangka didasari berkas perkara yang disusun Kejari Banjarbaru.
MJS terbukti melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP atau pasal 3 Jo.