KAPUAS, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas bekerjasama terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kepala desa (Kades), perangkat desa dan BPD se- Kapuas digelar bertahap di 17 Kecamatan.
Pertama di Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (19/3/2024). Diikuti oleh kades, sekdes dan BPD se-Kecamatan Kapuas Hilir dan Selat.
Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan bilang, kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023.
“Yaitu perihal optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa,” jelasnya.
Ia berharap, dari kegiatan ini, pemerintah desa punya pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan undang-undang.