Kemudian, perkara penganiayaan dan perkara senjata api serta senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta tiga butir peluru.
Kasi PB3R mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, menunjukkan kepada masyarakat keseriusan aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejari Kapuas.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan barang bukti handphone dihancurkan dan senjata dihancurkan dipotong dengan mesin gerinda.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar